MUI Kalsel Keluarkan Fatwa Terkait Ajaran Sesat Fansyuri Rahman

oleh -76 Dilihat
Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah usai menhadiri penetapan Fatwa MUI. Foto: MUI Kalsel
Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah usai menhadiri penetapan Fatwa MUI. Foto: MUI Kalsel

siberdbn.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan keluarkan fatwa tentang ajaran yang dibawa Fansyuri Rahman.

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel lantaran Fansyuri betentangan dengan akidah tasawuf, tafsir, ilmu tafsir dan hadits pandangan ahlusunnah wal jamaah bahkan persfektif sosial budaya.

Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah memaparkan bahwa ajaran yang disampaikan saudara Fansyuri Rahman tersebut menyimpang dan menyalahi akidah ketuhanan.

“Tausiah yang disampaikan sangat bertentangan dengan spek akidah baik itu dari tasawuf, tafsir dan ilmu hadits jadi kami keluarkan sebuah fatwa tersebut terkait ajaran yang disampaikan Fansyuri kepada jamaah. Kami juga meminta Fansyuri Rahman agar Kembali ke jalan yang benar,” paparnya saat konfernsi pers dihadapan awak media, Kamis (17/10).

Agar menghentikan ajaran sesat tersebut, MUI Kalsel secara resmi menutup kegiatan majelis taklim Fansyuri Rahman yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Seandainya masih melakukan aktifitas pengajian kemungkinan akan dilakukan penegakkan hukum dan kami mengimbau setiap muslimin dan muslimat khususnya di seluruh kabupaten/kota untuk turut menyebarluaskan fatwa yang sudah ditetapkan,” pungkas Nasrullah.