Paslon Aditya-Said Diskualifikasi, Simak Alasan KPU Banjarbaru!

oleh -47 Dilihat
Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru beserta isteri.
Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru beserta isteri.

siberdbn.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menyatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi pada Pilkada Banjarbaru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar di hadapan puluhan awak media yang menanti kedatangannya di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11/2024).

 

“Menetapkan pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru,” katanya.

Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Wartono.

Laporan sendiri didaftarkan dengan nomor nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024. ‘Kita sudah menerima rekomendasi (dari Bawaslu) tersebut,” cetus Dahtiar.

Setelah menerima dan menelaah dengan melihat data dan bukti dalam rekomendasi. KPU Banjarbaru melihat adanya pemenuhan unsur-unsur terkait dugaan pelanggaran pada pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-undang (UU) Pilkada.

“Maka KPU Banjarbaru mengambil tindak lanjut dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 124 tahun 2024,” tambah Dahtiar.

Keputusan pembatalan paslon nomor urut 02 di Pilkada Banjarbaru sendiri mulai berlaku sejak Kamis (31/10/2024)

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

“Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan,” kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel. Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

“Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.

Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan. Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sudah selesai dicetak? Andi Tenri mengaku segera berkoordinasi dengan KPU RI.

 

Sementara itu, Andi Tenri menyebut surat suara Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan daerah lain di Kalsel dijadwalkan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024) besok pukul 17.30 Wita.

 

Keesokan harinya, dilakukan proses bongkar dari kontainer ke tiga mobil box untuk didistribukan ke kabupaten/kota. Surat suara Pilkada yang dicetak oleh PT Gramedia Bekasi, Jawa Barat itu meliputi Balangan, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, serta Pilgub Kalsel.