siberdbn.com, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur berhasil ungkap peredaran narkotika di awal 2025.
Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (23/12/2024) lalu pihaknya berhasil mengamankan tersangka S (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menyampaikan pelaku diamnkan di Jalan Purna Sakti Jalur Utama II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Penangkapan bermula melalui informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan. Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan an setelah melakukan penmyelidikan,kami mendapati pelaku beserta barang bukti 3 paket sabu dengan berat 1,01 gram,” ungkap Iptu Hendra, Rabu (8/1/2025).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menjelaskan kini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya
Comment