6 Tersangka Tersandung Kasus Pajak diserahkan DJP KalselTeng ke Kejaksaan

2 Min Read
Tersangka Tersandung Kasus Pajak diserahkan DJP KalselTeng ke Kejaksaan. Foto: DJP KalselTeng

SIBERDBN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan 6 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama tahun 2024.

Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.3.370.753.584.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS.

Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu (17/1/2024) lalu. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713. Sedangkan tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu (24/1/2024) lalu, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa (7/5/2024).

Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135.

Adapun tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa (10/9/2024). Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp660.773.129, dan tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu (23/10/2024). Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp.552.847.607.

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Sumber: Rilis DJP KalselTeng

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version