siberdbn.com, BANJARMASIN – Penerimaan mahasiswa baru tahapan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) diperuntukkan hanya siswa yang berstatus eligible.
Lantas, apa itu siswa eligible?
Dalam bahasa Inggris, kata eligible berarti memenuhi syarat. Dikutip dari laman SMA Dwiwarna, siswa eligible merupakan peserta didik yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tertentu. Syarat tersebut berkaitan dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengertian Siswa Eligible SNBP
Dalam konteks penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP, siswa yang berstatus eligible berarti peserta didik yang memenuhi standar dan kriteria tertentu untuk mendaftarkan diri ke SNBP. Siswa tersebut memiliki kemampuan akademik yang cukup tinggi sehingga dapat lolos dalam standar SNBP.
Setiap sekolah memiliki batas kuota siswa eligible berdasarkan akreditasi. Siswa jenis ini bisa berasal dari SMA, SMK ataupun MA.
Pihak yang menentukan status eligible siswa adalah institusi pendidikan, badan pengelola program atau beasiswa, hingga pengamat pendidikan.
Kriteria untuk menentukannya memiliki variasi tergantung pada tujuan dan kebijakan yang diterapkan oleh setiap lembaga. Oleh karena itu, status ini menjadi penting dalam proses SNBP.
Kriteria Menjadi Siswa Eligible SNBP
Secara umum, ada dua syarat atau kriteria yang menentukan siswa bisa eligible untuk SNBP atau tidak. Penentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk akreditasi dan nilai pelajaran.
Kriteria tersebut ditetapkan langsung oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi). Berikut ini penjelasannya:
1. Akreditasi Sekolah
Kriteria pertama mengenai akreditasi sekolah SMA yang dipengaruhi oleh faktor kuota. Inilah persentase kuota setiap sekolah berdasarkan akreditasi yang ditetapkan LTMPT:
a. Akreditasi A memperoleh kuota 40 persen
b. Akreditasi B memperoleh kuota 25 persen
c. Akreditasi C memperoleh kuota 5 persen
Jumlah tersebut tidak secara langsung berlaku untuk siswa, tetapi perlu melewati penyaringan berdasarkan nilai akademis pada mata pelajaran tertentu. Peserta didik yang masuk dalam kuota tersebut layak menjadi siswa eligible SNBP.
2. Nilai Mata Pelajaran
Kriteria berikutnya ditentukan melalui nilai mata pelajaran. Nilai akademik yang ditetapkan melalui beberapa syarat berikut ini:
a. Siswa kelas IPA
Mata pelajaran yang dipakai yakni bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, kimia, fisika, dan biologi.
b. Siswa kelas IPS
Mata pelajaran yang digunakan adalah matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, ekonomi, sosiologi, dan geografi.
c. Siswa SMK
Nilai mata pelajaran yang dijadikan data yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika dan kompetensi keahlian.
Perlu dicatat, kriteria siswa eligible SNBP tersebut sesuai dengan ketentuan dari SNBP sendiri yakni setiap siswa SMA/SMK/MA kelas XII yang terdiri dari:
– Memiliki prestasi akademik yang unggul
– Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PTN tujuan
– Mempunyai nilai rapor pada semester I-V yang sudah diisikan pada PDSS
– Nilai akademik harus di atas KKM
Cara Cek Status Siswa Eligible SNBP
Siswa yang eligible atau tidak dapat dicek melalui laman LTMPT. Simak langkah-langkahnya:
– Bukalah situs LTMPT pada alamat ltmpt.ac.id
– Pilih menu “SNBP” yang berada pada bagian tepi.
– Klik menu “Kuota Sekolah”
– Lanjutkan dengan menu pencarian berdasarkan pada lokasi sekolah ataupun data NPSN
– Jika kamu melakukan pencarian menggunakan NPSN, selanjutnya masukkan data nomor sekolah kamu lalu klik “Cari”
– Jika melakukan pencarian dengan lokasi sekolah, lanjutkan dengan memilih “Provinsi” atau “Kabupaten” atau “Kota Domisili” lalu klik menu “Cari”
– Tunggu hasilnya muncul
Demikian pengertian siswa eligible SNBP hingga kriteria dan cara ceknya. Semoga bermanfaat.
Sumber: Detik.com
Comment