OJK Segera Rilis POJK tentang Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

2 Min Read
Sumber Foto: Ikhsan/Siberdbn.com

siberdbn.com, JAKARTA – Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen, yang pada gilirannya akan memberi dampak positif pada pengembangan industri sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK telah menerbitkan kerangka aturan untuk perdagangan aset kripto, yaitu Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024.

Selain itu, OJK juga akan segera merilis POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini masih dalam proses administratif pengundangannya.

Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/08/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-perusahaan-asuransi-dan-dana-pensiun/

Dari sisi infrastruktur perizinan, OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital untuk aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi (SPRINT).

“Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan serta penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/09/luhut-binsar-panjdaitan-klaim-penggunaan-coretax-di-pajak-bisa-hasilkan-rp1-500-triliun/

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, yang kini berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia (BI).

Derivatif adalah kontrak yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

 

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version