Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Batasan Usia Bermedia Sosial

2 Min Read
Ilustrasi - anak bermain media sosial. Foto: Freepick 5W1H

siberdbn.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan pembatasan usia untuk pengguna media sosial (Medsos).

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami, sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan bermedia sosial bagi pengguna anak-anak.

“Kita inginnya mempelajari terlebih dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak,” kata Meutya, Selasa (14/1/2025).

Menteri Komdigi menyebut aturan tersebut hanya bersifat sementara sembari menunggu peraturan dari DPR RI yang mana saat ini pihak DPR masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

Baca juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/13/hadiri-pasar-rakyat-h-bahrul-salah-satu-upaya-untuk-menggerakkan-roda-ekonomi/

“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkapnya.

Meutya menegaskan, aturan tersebut dibuat agar melindungi anak di Bawah umur untuk bermedia sosial.

“Kami ingin sekali anak-anak Indonesia teredukasi bagaimana penggunaan internet yang bijak, yang bermanfaat, dan rasanya tidak perlu menteri untuk menjelaskan satu per satu. Mungkin tokoh yang akrab dengan publik bisa lebih didengar generasi muda terkait pemanfaatan ruang digital yang lebih baik,” tuturnya.

Menteri Komdigi menjelaskan Presiden juga memberi atensi khusus terkait aturan ini.

“Presiden memberikan atensi khusus terkait pembatasan usia bermedia sosial. Menurutnya ini sangat penting agar melindungi anak-anak dari ampak negative,” jelasnya.

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version