siberdbn.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mengusulkan pemberhentian Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021–2024.
Selain itu, sekaligus pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat memimpin rapat paripurna masa sidang I pada Rabu (15/1/) siang.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Menurutnya, tindakan ini didasarkan pada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Nomor 19/PL.02.07-SD/63/2/2024, tertanggal 10 Januari 2025, perihal penyampaian salinan keputusan terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.
“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Supian HK dalam sambutannya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi sesuai regulasi, serta mendukung kelangsungan pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel periode 2021–2024, DPRD Kalsel memegang peranan penting untuk mengawal proses transisi menuju kepemimpinan yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Supian HK juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk KPU dan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 di Kalsel.
“Makan lupis di Pemurus Baru, lontong orari di Kampung Melayu. Kita sambut pimpinan Kalsel yang baru, bekerja bersama merangkul semua,” tutup Supian HK melalui pantunnya.
Comment