siberdbn.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir apabila memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Bukan tanpa alasan, OJK menegaskan bahwa catatan buruk SLIK bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan SLIK hanya digunakan untuk asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
Di samping itu, SLIK yang kredibel dinilai sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Mahendra juga menyebutkan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist dalam pemberian kredit.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” katanya.
Ia menjelaskan banyak masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang lancar, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit baru. Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
“Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK,” tuturnya.
OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi nasabah yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena data SLIK.
Hal ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
“Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” pungkasnya.
Comment