Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi

2 Min Read
Polda Kalsel gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sindikat Internasional. Foto: Humas Polda Kalsel 5W1H

siberdbn.com, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar ungkap kasus peredaran sabu dengan jumlah besar, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebanyak 13 orang tersangka yang diamankan merupakan kawanan dari gembong jejaring internasional.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers mengumumkan, sebanyak 65,5 kilogram sabu, 12.171 butir ekstasi dan 576,99 gram serbuk ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan sisanya di bakar.

“Dari beberapa barang bukti yang kita tangkap dan sita ini, Kalsel masih menjadi pasar yang cukup menarik bagi bandar-bandar narkoba ini,” kata Kapolda Kalsel usai konferensi pers.

Irjen Pol Yudha mengungkapkan dari kasus tersebut merupakan sindikat jaringan Freddy Pratama.

“Bandarnya Freddy Pratama masih jadi buronan. Dan masih kita buru dan cari keberadaannya. Ada pintu masuknya dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Philipina,” jelas Kapolda Kalsel.

Baca juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/15/seorang-pengangguran-simpan-21-paket-sabu-diamankan-polisi/

Diwaktu yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana menambahkan, kesuksessan ini tidak lepas dari kinerja jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Pihaknya akan terus berupaya dalam proses penyelidikan yang bertujuan untuk menringkus para pengedar narkotika yang terus bersembunyi.

“Kami tetap terus pelajari, sehingga mudah-mudahan kami dapat mengungkap gudang dan jaringannya di Kalsel,” pungkasnya.

Kapolda Kalsel menjelaskan kegiatan hari ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam memberantas peredaran narkoba sesuai bagian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indoneisa.

Selain konferensi pers, ditempat berbeda Kapolda Kalsel juga mengatakan sisa barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh yang disaksikkan para tersangka.

 

Sumber: Rilis Polda Kalsel

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version