Alco Kalsel: Luruskan Isu PPN 12% Hingga Coretax

3 Min Read
Pertemuan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas Kanwil DJPKalselTeng

Pada kesempatan itu, sejumlah isu terkini perpajakan juga disampaikannya, seperti terkait dengan optimalisasi implementasi sistem perpajakan yang baru, Coretax, yang berlaku per 1 Januari 2025.

“Edukasi kepada Wajib Pajak juga sudah dilakukan dengan 220 kegiatan edukasi Coretax selama tahun 2024 kepada 4.054 wajib pajak, dengan harapan mereka tidak akan kesulitan dalam penggunaan aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan isu PPN 12 persen, Ia menegaskan tidak semua barang dikenakan tarif tersebut, tapi hanya untuk barang dengan kategori mewah.

“Untuk barang kebutuhan sehari-hari tarifnya juga 12%, tetapi penghitungannya menggunakan nilai lain, sehingga tarif akhir yang dikenakan menjadi tetap 11%,” imbuhnya.

Syamsinar juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang menghubungi via Whatsapp, pesan singkat maupun telepon dengan dalih layanan administrasi perpajakan dan pembaharuan data pribadi.

 

Sumber: Humas Kanwil DJPKalselTeng

 

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version