Gubernur Muhidin Inginkan Penataan Baru Masjid Sabilal Muhtadin

4 Min Read
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin melakukan peninjauan langsung terkait sarana dan prasarana Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Selasa (28/1/2025) siang. Foto: Wasaka

Area lain yang dipantau adalah, keberadaan Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel yang dinilai kurang efektif. Akan lebih baik ujarnya, tempat itu dipakai untuk wudhu, wc, kamar mandi dan tempat sandal/sepatu yang terpisah antara wanita dan laki-laki.

Kantor Sekretariat MUI Kalsel dan BAZNAS diwacanakan dipindah ke lokasi yang lain yakni samping flyover atau eks Kantor Dinas Perhubungan Rakyat Provinsi Kalsel.

Bagian dalam masjid juga jadi perhatian Gubernur Muhidin. Atap yang bocor pintanya, supaya diperbaiki secepatnya dan sarana rusak atau perlu perbaikan, segera dilakukan.

Tidak sebatas perbaikan sarana dan prasarana Masjid, orang nomor satu di Kalsel itu juga menyoroti masalah kontribusi yang diterima dari pihak pengelola sekolah dan SPBU yang ada di kawasan itu.

Informasi diterima, ternyata pihak Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin hanya menerima sekitar 3 juta per bulan atau 36 juta dalam satu tahun ditambah Rp10 juta per tahun ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

Jumlah ini menurut Gubernur sangat tidak sepadan dibanding aset dan nama yang dipakai “Sabilal Muhtadin”.

Begitu juga dengan kontribusi dari pengelola SPBU yakni sekitar 26 juta per bulan, akan dievaluasi lagi agar berimbang.

“Harusnya bisa miliaran yang didapat pengelola masjid, makanya koperasi harus ada. Kalau ini cuma 400 juta per tahun,” ujar H Muhidin lagi.

Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/23/dpppakb-kalsel-upayakan-perlindungan-bagi-perempuan-dan-anak-dari-kbg-dalam-bencana/

Ia menginginkan perombakan dan penataan kembali kawasan masjid dan segala fasilitas yang ada, sudah lama terpikirkan dan berjanji jika suatu saat terpilih sebagai gubernur, akan segera merealisasikan keinginan ini.

Selama peninjauan,  Muhidin sangat detil dalam memberikan arahan kepada Banlo dan pihak konsultan.

 

Sumber: Wasaka/sal/adpim

Share This Article
1 Comment
Exit mobile version