siberdbn.com, BANJARMASIN – Komplotan pencuri spesialis rumah kosong lintas kabupaten/kota berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dibantu Macan Resta Banjarmasin dan Subdit II Dit Reskrimum Polda Kalsel berapa minggu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno mengungkapkan pelaku diamankan lantaran adanya laporan tindak pidana pencurian rumah kosong minggu lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
“Tersangka pertama berinisial MS merupakan residivis kasus yang sama. MS bersama komplotannya beraksi khusus pembobol rumah kosong yang di tinggal pemiliknya,” ungkap Iptu Sudirno, Selasa (28/1/2025).
MS diamankan petugas lantaran ada warga yang melapor adanya pencurian rumah kosong di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V No. 44A, RT. 33, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Berdasarkan keterangan saksi, MS dan temannya beraksi saat korban sedang pergi keluar rumah untuk sementara. Begitu target sudah terlihat jauh pelaku dengan cepat langsung melancarkan aksinya,” tambah Sudirno.
Baca Juga : Atasi Masalah Buruh Pelabuhan, Polsek KPL Banjarmasin Gelar Jum’at Curhat
Kemudian lanjut Sudirno, dari aksi ini pelaku berhasil membawa dua telpon genggam dan satu unit tab jenis Samsung galaxy.
“Atas aksi pencurian ini, korban kehilangan 2 hp dan 1 tab jenis Samsung galaxy dengan kerugian Rp. 10 juta lebih,” terangnya.
Lanjutnya lagi, beberapa minggu berselang petugas kembali mendapat laporan adanya pencurian di sebuah rumah yang di kontrakan lebih tepatnya Gang Mayangsari I Ujung, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Atas laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka MM dan TW.
“Waktu itu, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 04.45 Wita tim gabungan kembali meringkus 2 pelaku yakni MM (47) dan TW (34) warga Banjarmasin. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 buah hp jenis Samsung A055,” papar Sudirno yang saat itu memimpin proses penangkapan.
Dalam melakukan aksinya MS tidak sendiri, namun dibantu temannya berinisial RP yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Iptu Sudirno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka, MS melancarkan aksinya bersama dua temannya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami dapat pelaku (MS) melakukan pencurian rumah kosong di daerah Banjarmasin bersama 2 temannya yakni KP dan AI yang saat ini masih dalam tahap pengejaran,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Atas kasus ini pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan sedang tahap pengembangan di empat lokasi tempat kejadian perkara.
“Dari pengakuan pelaku yang kam rangkum, pelaku melancarkan ksinya tidak hanya di Banjarmasin, namun juga melakukan pencurian di wilayah lain seperti Barito Kuala, Gambut, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kapuas,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan diduga penadah dijerat pasal 480 KUHPidana
Comment