siberdbn.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi stop suplai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram ke warung-warung yang dimulai pada hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah mengupayakan dan memastikan LPG 3 kg dapat diterima oleh masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan.
Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan, dihentikannya penyaluran gas LPG ukuran 3 kg ke warung-warung yang diyakini mencegah mahalnya harga jual di eceran melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saat ini kita sedang menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Wamen ESDM.
Saat ini pemerintah telah mempersiapkan masa transisi dalam kurun waktu satu bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tuturnya.
“Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg,” tandasnya.
Dalam masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Sumber: Liputan6
Comment