siberdbn.com, JAKARTA – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan efisiensi anggaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) menyatakan kini tidak lagi memberikan biaya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pejabat eselon I dan eselon II.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, hal itu menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
“Pejabat eselon I dan eselon II tidak kami berikan lagi alokasi BBM untuk kendaraannya,” ujar Eko di Kantor Kemenperin, dikutip dari Kompas, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Transfer Dana ke Daerah Mayoritas Dipotong 50 persen
Berbeda dengan jatah BBM pejabat, menurut Eko fasilitas penjemputan bagi ASN Kemenperin tetap ada.
“(Penjemputan karyawan) Enggak (dihapus), tetap ada. Penjemputan karyawan tetap tersedia,” jelasnya.
Untuk diketahui, pagu anggaran Kemenperin pada 2025 sebesar Rp 2,51 triliun. Dari pagu tersebut efisiensi anggaran yang harus dilakukan Kemenperin sebesar 44,3 persen. Merujuk dari persentase efisiensi, maka anggaran yang dipangkas sekitar Rp 1,11 triliun. Dengan demikian, untuk 2025 ini pagu anggaran Kemenperin sebesar Rp 1,4 triliun.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025, Cek Jadwal Hitung Mundurnya
Sebelumnya, Eko mengatakan, Kemenperin melakukan sejumlah penghematan dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi salah satunya dilakukan dengan menghemat penggunaan listrik dan air di lingkungan kementerian.
“Karena memang banyak sekali area yang bisa dimanfaatkan dari fungsi-fungsi efisiensi dan penghematan tersebut. Kami di lingkungan Kemenperin sangat mendukung program ini, sehingga prioritas-prioritas yang penting untuk dibiayai bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
Comment