Tiga Calon Kepala Desa Siap Kontestasi Mengikuti Pilkades Baharu Utar

2 Min Read
Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemilihan Kepala Desa, Jum'at (7/2/2025). %W1H

siberdbn.com, KOTABARU – Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

Pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) masa periode 2025 sampai 2030.

Ketua panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) melalui Sekertaris Mukhlis menjelaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ada beberapa tahapan mulai dari penjaringan dan penyaringan.

“Penjaringan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 31 Januari 2025 dan penyaringan dimulai pada tanggal 01 sampai tanggal 6 Februari 2025,”ujar Mukhlis di Ruang Aula kantor Desa Baharu Utara.Jum’at (7/2/2025).

Ia bilang setelah dilakukan beberapa tahapan maka pada hari ini tanggal 7 Februari telah dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

Sesuai beberapa tahapan dilaksanakan mulai penjaringan dan penyaringan ada tujuh orang yang mendaftar dan melengkapi berkas.

Dari tujuh orang mendaftar ada tiga orang yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti kontestasi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2025 depan.

“Ketiga calon tersebut, yakni Zamzanie, Zainal Abidin dan M.Kaspul Anwar,S.Ag,”katanya.

Menurut dia, sebelum tanggal 16 Februari 2025, panitia menggelar Pra Musdes pada tanggal 12 Februari untuk penetapan daftar pemilih untuk digunakan pada tanggal 16 Februari 2025 nanti.

“Saya menghimbau masyarakat gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani,”Imbuhnya.

Sementara itu,Pj Kepala Desa Baharu Utara Chrisna Efendi menambahkan, Alhamdulillah, tahapan Pilkades PAW desa Baharu Utara berjalan lancar, tertib dan aman, mulai pembentukan panitia, Pendaftaran sampai seleksi tambahan.

Lanjut Pj Kepala Desa Baharu Utara mengatakan, seleksi tambahan ini dilaksanakan karena bakal calon ada tujuh orang yang ikut mendaftar.

Usai tahapan yang dilaksanakan,maka dilakukan penetapan yang lolos dari bakal calon menjadi calon kepala desa.

Sebelum dilaksanakan pencoblosan terlebih dahulu dilaksanakan Pra Musdes oleh panitia pemilihan kepala desa antar waktu bersama pihak terkait termasuk calon kepala desa.

“Hasil dalam pra Musdes, mendapatkan keputusan dan kesepakatan bersama,” tandasnya. (Har)

 

 

Editor: Can

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version