siberdbn.com, BANJARMASIN – Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja pada Kementerian dan Lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Efisiensi terhadap belanja negara Tahun Anggaran 2025 ini sebesar 306 Triliun Rupiah yang terbagi atas belanja Kementerian dan Lembaga Negara sebesar 256 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar 50 Triliun dengan tujuan dan sasaran berupa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengurangan pos-pos anggaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dan dialokasikan untuk hilirisasi.
Baca Juga: Momentum HPN 2025, Bang Dhin: Terima Kasih atas Segala Dedikasi Insan Pers
Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut turut meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran berupa pembatasan belanja daerah diantaranya dengan membatasi kegiatan yang bersifat seromonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar, kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, dan membatasi belanja honorarium.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Syaripuddin mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran diharapkan Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalsel dapat lebih selektif, cermat, dan efektif dalam melakukan belanja daerah.
”APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 ini telah ditetapkan sebesar 11,7 Triliun Rupiah. Kami berharap dalam satu tahun kedepan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Perangkat Daerahnya dapat lebih selektif, cermat, dan bekerja efektif dalam belanja anggaran agar program-program pembangunan yang sudah disusun dapat tercapai dengan hasil yang optimal,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalsel telah merespons kebijakan penghematan anggaran ini melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/1487-SET/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Rasionalisasi Objek Belanja Pada APBD Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian dirinya masih menemukan beberapa komponen belanja dalam uraian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang perlu kembali dirasionalisasikan.
”Saat mereview RKA pada beberapa Perangkat Daerah kami masih menemukan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya belanja ATK Kertas A4 dan F4 dalam Sub Kegiatan pada satu SKPD saja, jika ditotal rata-rata ada yang mencapai hampir 2000 RIM. Kemudian sejumlah Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah sesuai golongan Jabatan yang masih perlu untuk dilakukan rasionalisasi anggaran sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 menyebutkan beberapa uraian belanja diantaranya ATK sebesar 11,8 Miliar, Kertas dan Cover 10,1 Miliar, Bahan Cetak 35 Miliar, Souvenir 10,3 Miliar, Iklan/Reklame 20,9 Miliar Rupiah.
Comment