siberdbn.com, HANDIL BAKTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menggelar sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Gusti Iskandar menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan, dari penegak hukum hingga masyarakat.
Ia juga menginginkan stakeholder terkait agar selalu melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi adanya narkoba.
“Kita menginginkan Kalsel masyarakatnya semakin religius, kita tidak menginginkan perederan narkoba secara masif di Kalsel,” ungkapnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Soal Pemekaran Kabupaten, DPRD Kalsel Sambangi Kemendagri
Dirinya juga mengatakan, Kalsel menjadi salah satu tujuan peredaran narkoba karena mempunyai lokasi strategis dan merupakan perlintasan wilayah, bisa melalui udara, darat, serta laut.
“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.
“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Hadiri Launching Kapal Wisata Pinisi, Supian HK: Semoga Bisa Menambah PAD
Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Comment