siberdbn.com, JAKARTA – Usai dilantik menjadi Bupati Barito Kuala dan Wakil Bupati Barito Kuala, DR H Bahrul Ilmi dan Herman Susilo mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah terkait dengan Pupuk bersubsidi.
Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Koperasi Penerima Pinjaman Dana Tanpa Bunga untuk Pembelian Pupuk Bersubsidi kepada petani pada tahun anggaran 2025 yang ditandatangani Bupati Batola DR H Bahrul Ilmi pada tanggal 20 Februari 2025.
Terbitnya perbup ini dilatari dengan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan sentra produksi padi di wilayah Kabupaten Batola sebagai penyangga pangan di Kalsel, sehingga Pemkab Batola berupaya membantu para petani dengan teknologi penggunaan pupuk. Kebijakan ini juga mengingat UU Nomor 27 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan, dan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Untuk itu, Bupati Batola memutuskan antara lain, menetapkan Koperasi penerima Pinjaman dana tanpa bunga untuk pengadaan pupuk bersubsidi kepada petani pada TA 2025.
Kedua, Pinjaman dana yang dialokasikan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan atau jumlah yang ditentukan.
Ketiga, alokasi dana yang dianggarkan pada APBD 2025 untuk pengadaan pupuk bersubsidi sebesar Rp 8.000.000.000 dan bantuan kepada koperasi untuk biaya operasional berupa upah, dan konsumsi rapat.
Dengan berlakunya keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Batola Nomor 188.45/221/KUM/2024 tentang penetapan Dana Tanpa Bunga untuk pengadaan pupuk bersubsidi kepada petani pada tahun anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diketahui, dalam Perbup tersebut ada tujuh Koperasi Unit Desa (KUD) yang ditetapkan sebagai penerima pinjaman dana tanpa bunga untuk pembelian pupuk bersubsidi. KUD tersebut berada di sejumlah desa di Kecamatan Kabupaten Batola.
Sumber: TeladanKalimantan.com
Comment