Jadi Korban Kejahatan Scam Segera Lapor IASC

2 Min Read
Indonesia Anti Scam Center (IASC). Foto: san/siberdbn.com

siberdbn.com, JAKARTA – Pesatnya perkembangan era digitalisasi di zaman sekarang membuat penggunanya merasa sangat terbantu. Namun di era tekonologi yang semakin maju dan canggih ini tentunya kita harus selalu waspada dan hati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan scam.

Pengaruh dunia digitalisasi memang berdampak positif seperti halnya mempermudah akses informasi dan komunikasi namun juga sebaliknya. Banyak kejahatan scam berkeliaran di dunia digitalisasi seperti menyebarkan berita-berita hoaks.

Banyaknya kejahatan digital yang terjadi di masyarakat dan menimbulkan banyak korban, menjadi alasan Pemerintah membentuk Satgas Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu para korban penipuan.

IASC merupakan forum kerjasama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.

Brigjen Fajarudin, penyidik dari OJK mengungkapkan, masyarakat yang menjadi korban penipuan digital keuangan bisa segera melapor ke IASC dengan menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/

“Dengan segera melapor, maka IASC bisa langsung melakukan tindakan untuk pemblokiran, sehingga dana yang hilang bisa cepat diselamatkan,” ungkapnya pada kegiatan media gathering OJK Kalimantan di Jakarta (25/2/2025) lalu.

Sementara itu, sepanjang 2024 ada sekitar 858.748 laporan yang diterima IASC, kemudian laporan korban kepada pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti ke IASC sebanyal 36.875.

“Laporan korban langsung ke sistem IASC ada 16.873. Jumlah pelaku usaha terkait laporan ada 140, jumlah rekening yang dilaporkan terverifikasi ada 90.377,” tambahnya.

Sementara itu, 26.658 rekening sudah diblokir, total kerugian dana yang dilaporkan Rp853,5 miliar, dan total dana yang sudah diblokir Rp125,5 miliar.

Editor: Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version