siberdbn.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli Menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, bertempat di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H Fitriadi menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.
“Jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.
“APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan,” sambungnya.
Baca Juga : Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal, Bupati Kotabaru Sambangi RSUD Pangeran Jaya Sumitra
Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.
“Bapak Bupati Kotabaru pada saat Kopi Morning tadi juga menyampaikan, dimana dirinya berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Kotabaru didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Se Kabupaten Kotabaru.
Comment