siberdbn.com, KOTABARU – Satpolairud Polres Kotabaru menggelar press release terkait keberhasilan mengamankan 7 buah unit kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Kegiatan press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian bersama PJU Satpolairud bertempat diruang lobby Polres Kotabaru, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan
Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar menjelaskan, berawal satpolairud polres melakukan patroli rutin tepatnya pada hari Jum’at (17/3/2025) sekitar pukul 16.00 wita, mendapati beberapa kapal nelayan sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah disekitar wilayah perairan pudi, kecamatan Kelumpang utara, Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga: Polres Kotabaru Buka Puasa Bersama Wartawan
“Dengan dasar tersebut Satpolairud polres kotabaru berhasil mengamankan barang bukti 7 Unit kapal nelayan beserta ABK dan 5 ton ikan,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, dengan tertangkapnya 7 buah kapal beserta nakhoda maka ke 7 nahkoda tersebut dijadikan tersangka.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal dugaan 85 juncto pasal 9 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang pasal 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis: Har
Editor: Tim Redaksi
Comment