siberdbn.com, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai Gerindra, Habib Yahya Assegaf, menilai gugatan hasil Pilkada Kota Banjarbaru tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yahya menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi oleh KPU Kalimantan Selatan.
“Ya, kami yakin gugatan di Mahkamah Konstitusi akan gugur karena PSU sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Secara politis, lanjut Yahya, pasangan Lisa–Wartono sah sebagai pemenang dan itu merupakan representasi dari suara rakyat Banjarbaru yang sah dan legitimate.
Habib Yahya juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses pelantikan pasangan tersebut dalam waktu dekat, mengingat seluruh tahapan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Artinya, rakyat Banjarbaru sudah memberikan mandatnya kepada Lisa–Wartono. Sekarang mari kita bersatu membangun Banjarbaru ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Ia pun meyakini bahwa gugatan di Mahkamah Konstitusi akan ditolak sepenuhnya oleh para hakim. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga keluar putusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pun gugatan itu sampai dikabulkan hingga membatalkan kemenangan pasangan nomor satu, maka itu sama saja dengan mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.
Penulis : Baha
Editor : Tim Redaksi
Comment