SIBERDBN.COM-BANJARMASIN – Kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang bertujuan merendahkan atau merugikan seseorang, baik secara fisik maupun psikologis, terkait dengan tubuh dan fungsi reproduksi mereka.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, biasanya, kekerasan ini timbul karena dilatarbelakangi ketidakseimbangan kekuasaan, baik itu dalam hubungan gender maupun kekuasaan sosial.
Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari trauma psikologis, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi. Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan perasaan aman dan nyaman, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perkembangan dan potensi mereka secara keseluruhan.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Mengutip dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 tindakan yang dikategorikan menjadi kekerasan seksual.
- Pemerkosaan
- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan
- Pelecehan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- Prostitusi paksa
- Perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- Pemaksaan kehamilan
- Pemaksaan aborsi
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- Penyiksaan seksual
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, pelecehan seksual adalah tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual dan dibagi menjadi dua jenis utama: pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.
Pelecehan seksual non-fisik mencakup berbagai bentuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, tetapi tetap menargetkan tubuh atau organ reproduksi korban, serta keinginan seksual mereka, dengan maksud untuk merendahkan atau merusak martabat korban. Tindakan ini sering kali didasarkan pada seksualitas atau norma kesusilaan yang dilanggar.
Adapun contoh-contoh pelecehan seksual non-fisik dapat berupa kata-kata atau komentar yang tidak pantas, gerakan tubuh yang bermakna seksual, atau perilaku lain yang bersifat seksual yang sengaja dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang. Tindakan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga bisa merusak reputasi dan hak asasi mereka dalam masyarakat.
Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dikenai pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara itu, pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:
- Tindakan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan martabat dan harga diri berdasarkan seksualitas atau norma kesusilaan. Berdasarkan Pasal 6a UU TPKS, pelaku yang melakukan tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
- Tindakan seksual fisik yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan menempatkan individu tersebut di bawah kendali pelaku secara tidak sah, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai ketentuan dalam Pasal 6b UU TPKS.
- Penyalahgunaan posisi, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang berasal dari tipu daya, situasi tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, dengan memaksa atau menyesatkan orang tersebut untuk melakukan atau mengizinkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul dengan dirinya atau orang lain. Berdasarkan Pasal 6c UU TPKS, pelaku tindakan ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.