siberdbn.com, KOTABARU – Beredar dibeberapa media online terkait tambang Galian C diduga ilegal di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru tahun 2024 lalu menjadi sorotan Organisasi Masyarakat (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) cabang Kotabaru karena pelaku masih berkeliaran dan kembali membuka galian.
Ormas ARUN Kotabaru sempat mempertanyakan kejelasan status tersangka inisial SU eks Kades Batu Tunau, Pasalnya diketahui Galian C tanpa ijin tersebut telah di Police Line di lokasi kejadian bahkan alat berat berupa eksapator pun telah dibawa kemarkas Polsek Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Namun hingga kini alat berat tersebut sudah tidak ada ditempat penyitaan lagi.
Wahid Hasyim, selaku Ketua ARUN Kotabaru kepada media ini mengatakan, persoalan galian C ilegal di Batu Tunau tahun lalu telah menjadi Sorotan ARUN baik di tingkat Kabupaten, tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat, kami sering di hubungi masyarakat Pulau Laut Timur bahkan mereka terkadang mengirimkan bukti-bukti berupa foto dan video terkait dugaan galian C ilegal yang dilakukan SU, kami berharap penegak hukum penyidik Polres Kotabaru dapat serius menangani persoalan ini.
“Masalah ini sudah masuk di beberapa media online dan tersebar pada tanggal 27 Juni 2024 silam,” ucap Wahid.
Hal senada juga dikatakan Moh Arief Safe’i, selaku Sekretaris ARUN Cabang Kotabaru, ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, bahwa yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka namun masih berkeliaran.
“Pelaku berinisial SU ini seolah-olah kebal hukum, entah siapa di belakangnya, yang jelas informasi yang kami dapat dia sudah berstatus tersangka namun masih saja berkeliaran, padahal Galian C diduga ilegal tersebut sangat merugikan negara dan daerah, bahkan sekarang kami memiliki cukup bukti,” tutur Arief.
“Kami berharap aparat Penegak Hukum agar serius menangani perkara ini, dilahan sudah di Police Line, dan alat yang dibawa ke Polsek juga sudah tidak ada, menurut kami seharusnya alat masih berada di Polsek hingga di uji di ranah Peradilan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, ARUN Kotabaru mendapat instruksi dari ARUN Pusat untuk terus mengawal kasus yang merugikan negara ini.
“Kami mendapatkan intruksi dari pimpinan Pusat DPP ARUN dan DPD Kalsel agar terus mengawal permasalahan kerugian negara ini, tentu kami telah menyampaikan informasi dilapangan bahkan bersurat ke beberapa pejabat dan petinggi negara agar menjadi atensi nyata saat ini,” jelasnya.
“Bapak Presiden Prabowo sudah jelas memberikan perintah terkait Asta Citanya dalam penegakan hukum yang berkeadilan, maka ARUN cabang Kotabaru memiliki komitmen akan terus mengawal perkara ini agar mendapatkan kepastian hukum,” tandas Arief.*
Sumber: Rilis Ormas ARUN
Comment