siberdbn.com, BARITO KUALA –Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Rais Ruhayat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Senin (21/1/2025) siang.
Melalui sosialisasi ini, H Rais Ruhayat menegaskan pentingnya untuk mengatasi permasalahan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kalsel.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ucapnya.
Politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/20/bang-dhin-banyak-hikmah-dari-peristiwa-isra-miraj/
“Fokus utama kami adalah pencegahan dan langkah antisipasi dini. Salah satunya melalui penyuluhan atau sosialisasi seperti yang sedang kami lakukan ini,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Comment