siberdbn.com, HANDIL BAKTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Pria yang akrab disapa H Imus ini menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Tidak hanya dari penegak hukum namun juga masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkotika di Kalsel sudah sangat memprihatinkan. Dimana, setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus maupun tangkapan.
“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya usai sosialisasi, Selasa (21/1/2025), di salah satu cafe di Barito Kuala.
Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.
“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Comment