siberdbn.com, JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi
yang sangat pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.
Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus. Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung (MA).
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik, dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Adapun Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. Meliputi:
- Ketentuan Umum
- Prinsip Dasar
- Teknologi
- Publikasi
- Komersialisasi
- Perlindungan
- Penyelesaian Sengketa, dan
- Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik
Sumber: Dewan Pers
Comment