siberdbn.com, PELAIHARI – PT Arutmin Indonesia melaporkan kasus dugaan perusakan 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra, mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp325 miliar lebih.
“Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ucap Dhangku Putra, Jumat (31/1).
Ia menilai, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.
“Selain itu, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya,” katanya.
Atas kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berharap proses hukumnya segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke polisi kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” ucapnya.
Baca Juga: Breaking! Seorang Pengendara Terlindas Tronton di Simpang 3 Kini Balu Banjarmasin
Sebelumnya, Dhangku sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.
“Reklamasi itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” tuturnya.
Ia menjelaskan, area tersebut dulunya merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.
“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” jelasnya.
“PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.
PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah.
Sumber: Rilis/PT Arutmin
Comment