siberdbn.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas sejak awal tahun.
“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri, sedangkan edaran dari Kemenkeu sudah keluar. Untuk implementasi lebih lanjut, Pemprov Kalsel masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemotongan anggaran ini, termasuk besaran dan mekanisme yang harus diterapkan,” kata Chair, Banjarbaru, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Hj Fathul Jannah Kenalkan Produk Kerajinan Kalsel kepada Isteri Wakil Presiden
Ia juga mengatakan, efisiensi anggaran tetap menjadi fokus pemerintah daerah agar alokasi dana lebih optimal untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Bidang Anggaran, Adya Ferina bahwa pihaknya sudah melakukan penghematan dalam perjalanan dinas, terutama untuk kegiatan yang dianggap kurang prioritas.
“Namun, untuk perjalanan yang berkaitan dengan investasi dan promosi daerah, kami tetap mempertimbangkan anggaran agar tetap efektif,” ucap Adya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama dalam perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: BPS Kalsel: Jumlah Penumpang Berangkat dari Bandara di Provinsi Kalsel Naik 22,16 Persen
Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun, Pemprov Kalsel juga berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional pemerintahan daerah agar tidak menghambat kinerja pelayanan publik.
“Untuk perjalanan dinas Pemprov Kalsel di akhir 2024 sudah mengurangi atau memotong 30 persen, diharapkan Kemendagri bisa memasukkan 30 persen tersebut ke Inpres 50 persen, sehingga Pemprov Kalsel hanya 20 persen lagi memotong perjalanan dinas,” ucapnya.
Sumber: MC Kalsel/Rns
Comment