siberdbn.com, BANAJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa Bawaihi (39).
Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur lakukan gerak cepat mencegat meringkus pelaku di Jalan Pekapuran Laut, Sungai Baru, Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting dalam rilisnya mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap, Kamis (10/10) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kita segera bergerak setelah menerima laporan tersebut dan setelah melakukan penyelidikan memang benar, diri tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat 689,39 gram serta 92 butir pil ekstasi 43,25 gram dan sejumlah uang tunai berjumlah Rp. 32.942.000 yang diduga hasil penjulan obat terlarang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (14/10).
Operasi penangkapan tersebut digelar usai aparat menerima infiormasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan obat terlarang.
“Untuk pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Bawaihi terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.